Bawaslu merupakan lembaga negara yang bertugas dan berwenang dalam pengawasan tahapan pemilu, penindakan pelanggaran pemilu, dan penyelesaian sengketa proses pemilu. Pada posisi ini, Bawaslu dapat dijumpai di lapangan sebagai pengawas pemilu untuk memastikan tata cara, prosedur, dan mekanisme tahapan pemilu berjalan sesuai ketentuan.
Pada kesempatan berikutnya, Bawaslu dapat dijumpai sebagai penemu atau penerima laporan terjadinya pelanggaran, yang ditindaklanjuti dengan membahas dan merekomendasi pelanggaran administratif pemilu, pidana pemilu, kode etik penyelenggara pemilu, atau pelanggaran atas peraturan perundang-undangan lainnya kepada lembaga/instansi berwenang.
Bahkan, wujud Bawaslu dapat ditemui sebagai “hakim pemilu” yang mengadili dan memutus pelanggaran administratif pemilu dalam sidang pemeriksaan yang digelar terbuka untuk umum. Demikian pula dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, Bawaslu dijumpai sebagai “mediator” yang memfasilitasi para pihak, pemohon dan termohon untuk musyawarah (mufakat) atas keputusan/berita acara yang ditetapkan oleh KPU. Ketika tidak tercapai kesepakatan musyawarah, Bawaslu ditemui sebagai hakim pemilu dalam sidang adjudikasi yang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa proses pemilu.
Melihat substansi bahasan, pengungkapan gagasan, dan sistematika penyajian materi, menjadikan buku ini sangat penting dibaca oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, mahasiswa, dosen fakultas hukum dan FISIP, kalangan eksekutif dan legislatif, serta pihak yang menaruh perhatian pada demokrasi dan penegakan hukum dan keadilan pemilu.
Penulis
Ruslan Husen, S.H., M.H.
Penyunting
Febriani Tabita Dara Ninggar
Penata Letak
Niken Hapsari Cahyarina
Penata Sampul
Hanung Norenza Putra
Bandung; Ellunar, 2019
xx+318hlm., 14.8 x 21 cm
ISBN: 978-623-204-119-6
Cetakan pertama, Mei 2019
Harga
Rp67.000